Kemenkes Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman soal Ginjal Akut
Tirto.id Jenis Media: News
“Kami menerima laporan Ombudsman dan akan menindaklanjuti,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Tirto, Jumat (23/12/2022).
Nadia mengatakan upaya tindaklanjut Kemenkes sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman.
Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kemenkes agar melakukan peningkatan kapasitas tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja, kualitas, dan kuantitas SDM surveilans serta standar kerja untuk mendukung tersedianya data yang akurat dan komprehensif.
Kemudian melakukan penyempurnaan peraturan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) khususnya cakupan penyakit menular dan tidak menular.
Menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respon dalam melakukan tindak lanjut dan penanganannya.
Melakukan sosialisasi secara masif dan terukur kepada seluruh Faskes dan Nakes tentang tata laksana dan manajemen klinis penanganan GGAPA. Menyampaikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop.
Ombudsman pun meminta agar Kemenkes melakukan sejumlah rekomendasinya dalam waktu 30 hari. Ombudsman RI akan terus mengawal rekomendasi tersebut.
“Tentu ini akan menjadi masukan dan rekomendasi akan menjadi perbaikan ke depan," ucap Nadia
Dalam laporannya, Ombudsman RI menyatakan Menkes terbukti malaadministrasi karena belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.
Kemudian Menkes juga terbukti melakukan malaadministrasi dalam pengendalian penyakit tidak menular dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registrasi penyakit seperti pendataan dan pencatatan, serta surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak.
Lalu, Kemenkes juga terbukti tidak kompeten dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan Di Bidang Kesehatan agar dapat dilakukan mitigasi awal GGAPA pada anak.
Selanjutnya, Ombudsman juga menilai Kemenkes tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak akibat EG dan DEG.
Kemenkes pun tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak yang terkonfirmasi dari akibat konsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melanggar aturan ambang batas.
Nadia mengatakan Kemenkes tidak memberikan bantahan perihal Menkes Budi yang terbukti melakukan maladministrasi terkait dengan penanggulangan kasus GGAPA pada anak seperti yang dinyatakan oleh Ombudsman.
"Kami akan pelajari lebih lanjut sekaligus respon terhadap rekomendasi yang diberikan," tuturnya.
Sentimen: positif (100%)