Ketut Sumedana: Penyidik yang Bisa Cabut Status Tersangka Akhmad Hadian Lukita, Bukan Kejagung
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang berwenang mencabut status tersangka Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita hanya penyidik.
Ketut menerangkan berkas Akhmad Hadian Lukita dikembalikan karena tidak memenuhi syarat P-21 atau lengkap.
“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.
"Jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut. Itu kewenangan penyidik," katanya.
Ketut mengatakan ada dua hal yang kurang dari berkas Akhamd Lukita, pertama belum ditemukannya keterkaitan antara eks Dirut LIB dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan.
Kemudian yang kedua, belum ditemukannya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian di Kanjuruhan.
Baca Juga: Polisi Sebut Gereja Katedral Sudah Siapkan Kantung Parkir Bagi Jemaat yang Hendak Ibadah Misa Natal
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari status tersangka tragedi Kanjuruhan.
Akhmad Lukita dibebaskan karena masa penahannya telah habis.
"Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU, JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian," kata Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga memaparkan pertimbangan JPU dalam keputusannya mengeluarkan Akhmad Hadian Lukita dari tahanan.
"Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengatakan penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau sudah ada P-18 dan P-19 ya tugas penyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Dedi.***
Sentimen: negatif (57.1%)