Sentimen
Negatif (93%)
24 Des 2022 : 14.40
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bantul

Pemetaan 157 Petak Tanah Wakaf Muhammadiyah

24 Des 2022 : 14.40 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pemetaan 157 Petak Tanah Wakaf Muhammadiyah

Krjogja.com - BANTUL - Sebanyak 157 petak tanah wakaf yang diamanahkan para pewakif kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan Bantul, selama ini 90 persen lebih telah dimanfaatkan.

"Pemanfaatan sebagai tempat kegiatan sosial keagamaan sesuai amanah ikrar para wakif," kata Dr Sukardi MM, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Jumat (23/12/2022).

Sukardi menyampaikan laporan pemetaan tanah wakaf Muhammadiyah kepada PCM Kasihan, sebagai bagian bekerja sama Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) UAD dengan PCM Kasihan. Tina Sulistyani, SE MM, Ketua Pemetaan Tanah Wakaf LPM FEB-UAD mengatakan, PCM Kasihan saat ini memiliki 157 petak tanah wakaf bersertipikat yang tersebar di 4 kalurahan, yakni Kalurahan Tirtonirmolo, Kalurahan Tamantirto, Kalurahan Ngestiharjo dan Kalurahan Bangunjiwo.

Tanah tanah wakaf tersebut telah termanfaatkan secara maksimal, mayoritas untuk tempat ibadah berupa masjid 94 petak dan Musala 23 petak, masjid musala yang ada telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah harian, masjid untuk salat jumaah, untuk pengajian, Taman Pendidikan Alquran, tadarus, kultum dan kegiatan sosial lainnya. Denny Ismanto SE MM, anggota Tim Pemetaan Tanah Wakaf menyebutkan, terdapat tanah wakaf di PCM Kasihan yang dimanfaatkan untuk lembaga pendidikan : Taman Kanak Kanak 17 petak, untuk SD /MI 10 petak, untuk SMP/MTS 5 (lima) petak, untuk SMA/SMK 2 petak, untuk calon klinik 1 petak, untuk makam muslim 1 petak dan masih ada 6 petak belum termanfaatkan, masih untuk lahan pertanian.
Analisis pemetaan tanah wakaf ini berdasar tanah yang telah bersertipikat di PCM Kasihan.

Menurut Ir H Marsudi Hadiwiyono, Wakil Ketua yang membidangi Wakaf dan Kehartabendaan, pada tahun-tahun terakhir ini di PCM Kasihan masih terdapat sepuluhan tanah wakaf yang masih proses pensertipikatan. Menurutnya, memang mengurus tanah wakaf tidak bisa selesai dalam waktu satu minggu atau satu bulan. Ada yang sampai tahunan belum selesi prosesnya. Karena memang mengurusi perwakafan berususan dengan administrasi ketatausahan Badan Pertanahan membutuhkan ketelitian dan proses persuratan yang lengkap.

Perwakafan melibatkan wakif, persyarikatan, kantor pertanahan, kantor urusan agama dan Badan Pertanahan Nasional. Pewakif kadang harus melalui proses turun waris karena status orangtuanyan, proses turun waris, anak pemberi waris ada yang sudah meninggal, harus melibatkan cucu cucunya. Perwakafan kadang harus memecah tanah, karena tanah yang diwakafkan hanya sebagian dari petak yang ada. Proses ini semestinya kewajiban pewakif, tetapi pewakif banyak yang menyerahkan PCM untuk mengurusnya.

Ditambahkan Marsudi Hadiwiyono, hasil pemetaan tanah wakaf, masih terdapat beberapa sertipikat yang nadlirnya atas nama perorangan, hal ini menjadi kewajiban pimpinan untuk meluruskan sertipikat supaya nadlirnya kepada persyarikatan sesuai dengan mandat yang pewakif. (Jay)

Sentimen: negatif (93.8%)