Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Periksa 2 Saksi di Batam, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Foto/papua.go.id
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe tersebut didalami KPK lewat dua saksi dari pihak swasta.Mereka adalah Army Muhammad Wijaya danNixander Army Wijaya di Polres Barelang, Batam, Kamis 22 Desember 2022 kemarin. Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta di Batam Diduga Terkait Korupsi Lukas Enembe
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut yakni,Luki Sudarmiati dari pihak swasta. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Luki.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Lukas Enembe, Khawatir Papua Rusuh
Belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(kri)
Sentimen: negatif (100%)