Sentimen
Negatif (99%)
24 Des 2022 : 11.15
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Ancol

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Idham Holik Diduga Ancam KPUD, Saksi Sebut Bukan dalam Konteks Candaan

24 Des 2022 : 11.15 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Idham Holik Diduga Ancam KPUD, Saksi Sebut Bukan dalam Konteks Candaan
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dituding meloloskan sejumlah partai politik seperti Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengaku mendapat ancaman untuk meloloskan tiga parpol tersebut dalam rapat konsolidasi nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
 
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata salah salah seorang komisioner KPUD yang enggan disebut namanya itu, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi. Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.

-?

- - - -
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," papar saksi.
 
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
 
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," papar dia.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurut dia, arahan itu disampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
 
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
 
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata dia.

 

(AZF)

Sentimen: negatif (99%)