Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Bupati Mamberamo Tengah Papua Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Kantongi Bukti
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan RHP merupakan hasil dari pengembangan kasus digaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK telah mengantongi bukti yang diperoleh dari hasi penyidikan dan keterangan saksi.
Bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
"Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap, pada 8 September 2022.
Baca Juga: Heboh Medan Ekstrem Balap Sepeda Sampai Terobos Rumah Warga, Ternyata Jatim Downhill Series 2022
Selain Ricky, KPK telah menahan ketiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Meski begitu, sementara ini RHP masih berstatus sebagai buron KPK.
Ali mengatakan KPK berkomitmen itu menangkap RHP secepat mungkin dengan menyita seluruh asetnya.
"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ucap Ali.
Ali meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui informasi keberadaan tersangka RHP saat ini.***
Sentimen: negatif (97.7%)