Sentimen
Positif (47%)
24 Des 2022 : 02.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Polisi Bakal Panggil Wali Kota Depok M Idris Buntut Penggusuran SDN Pondok Cina 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

24 Des 2022 : 02.31
Polisi Bakal Panggil Wali Kota Depok M Idris Buntut Penggusuran SDN Pondok Cina 1

AKURAT.CO Polisi bakal memanggil Wali Kota Depok M. Idris buntut laporan Deolipa Yumara terkait penggusuran lahan SDN 1 Pondok Cina, Depok untuk pembangunan masjid. 

"(Pemanggilan) nanti dijadwalkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan agenda pemanggilan tersebut. Ia hanya memastikan laporan tersebut masih ditangani oleh penyidik. 

baca juga:

"Itu sedang berproses, saya rasa nggak ada masalah (soal penyelidikan)," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi dipolisikan oleh pengacara Deolipa Yumara buntut polemik penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (13/12/2022) dan terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Deolipa terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris ini.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan berdasarkan laporan tersebut siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. Karena itulah, Idris dinilai telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. 

"Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," kata Zulpan. 

Atas peristiwa tersebut, siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak. 

Dalam laporan ini, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sentimen: positif (47.1%)