Sentimen
Negatif (98%)
24 Des 2022 : 00.38
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Malang

Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan Soal Status Tersangka Mantan Dirut LIB

24 Des 2022 : 00.38 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan Soal Status Tersangka Mantan Dirut LIB

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan status tersangka mantan direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Penjelasan tersebut diberikan Ketut Sumedana berkaitan dengan kabar dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita dari tahanan.

Pembebasan Akhmad Hadian Lukita dilakukan karena masa tahanan mantan dirut LIB itu telah habis.

Disebutkan Ketut Sumedana, pembebasan tersebut dilakukan karena berkasa perkara Akhmad Hadian Lukita tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.

Baca Juga: Hak Jawab Kemenkeu Soal Polemik dengan Bupati Meranti: Pusat Tak Ingin Memperpanjang

"Oleh karena itu, kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi, yang terbaru itu adalah petunjuk-petunjuk yang aharus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan," kata Ketut Sumedana.

Pengembalian berkas yang belum lengkap dikatakan Ketut Sumedana merupakan hal yang biasa dalam proses penegakan hukum.

Namun, hal tersebut bukan berarti langsung menghilangkan status tersangka dari terduga pelaku meskipun berkas-berkasnya telah dikembalikan.

Baca Juga: Polri Pantau Jalan Tol Cipali, Dishub Ungkap Peningkatan Jumlah Kendaraan

"Jadi, itu proses biasa. Jangan dibuat bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut. Itu kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan," ujar Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya, 1 Oktober 2022 malam WIB.

Atas kejadian tersebut, sebanyak 135 orang meningga dunia dan membuat kompetisi sepak bola di Indonesia dihentikan untuk sementara.

Dari kejadian tersebut, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks dirut LIB Ahmad Hadian Lukita.***

Sentimen: negatif (98.8%)