Sentimen
Netral (66%)
23 Des 2022 : 21.25
Informasi Tambahan

Institusi: UNIBA

Tokoh Terkait
Yeremia Mendrofa

Yeremia Mendrofa

Fitron Nur Ikhsan

Fitron Nur Ikhsan

Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Sambut Baik Kuliah Lapangan Mahasiswa UNIBA

24 Des 2022 : 04.25 Views 1

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Sambut Baik Kuliah Lapangan Mahasiswa UNIBA

Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) yang mengunjungi gedung DPRD Banten untuk melakukan kuliah lapangan diterima oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa dan Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan di ruang rapat Paripurna, Rabu (21/12/2022).

Penjelasan sekilas mengenai profil, kewajiban, hak, tugas, dan wewenang DPRD dijelaskan langsung oleh H. Fitron Nur Ikhsan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan mempunyai 11 total untuk tugas dan wewenang.

“DPRD punya hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, terlebih di ruang rapat Paripurna ini seluruh dewan bisa menyetujui atau menolak segala hal yang diusulkan,” ucapnya.

Adapun 11 tugas dan wewenang yang di maksud adalah:
1. Membentuk Perda bersama Gubernur;
2. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
5. Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7. Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, Dr. Yeremia Mendrofa menyambut baik dan mengapresiasi mahasiswa UNIBA ini, serta ia juga memberikan informasi mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPRD Banten.

“Anggota dewan menyalurkan aspirasi melalui alat kelengkapan yang ada, dewan ada kegiatan reses untuk menyerap aspirasi dari konstituen yang nantinya hasil reses diserap oleh anggota dewan dan diwujudkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Pokir inilah yang akan menjadi prioritas kegiatan yang akan dianggarkan di tiap-tiap komisi sesuai dengan bidangnya,” ucapnya.

Tidak lupa Dr. Yeremia Mendrofa berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membawa manfaat serta menambah wawasan pengetahuan bagi para mahasiswa UNIBA tersebut.

Sentimen: netral (66%)