Sentimen
Polri larang penggunaan petasan saat Natal dan tahun baru
Alinea.id Jenis Media: News
Polri hanya memperkenakan penggunaan kembang atau bunga api. Namun, harus mendapatkan izin dan di lokasi-lokasi tertentu.
"Kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api," tutur Dedi.
Pelarangan penggunaan petasan diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Isinya, masyarakat tidak diizinkan melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup.
Sentimen: positif (57.1%)