Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia U-20 2021
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Meski Bebas, Polisi Pastikan Akhmad Hadian Lukita Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang berstatus tersangka Tragedi Kanjuruham Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan.
Dijelaskan Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman, Hadian bebas dikarenakan masa penahannya telah usai dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P19 oleh Jaksa.
'Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Marc Klok Antusias Hadapi Pertandingan Perdana di Piala AFF Saat Melawan Kamboja
Sementara itu untuk berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mereka yang berkasnya sudah lengkap pun sudah ditahan.
Taufiq menjelaskan, seiring habisnya masa penahanan dan juga belum lengkapnya berkas perkara maka pria yang akrab disapa Lulu itu bisa dibebaskan dari penahanan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," jelas Taufiq.
Baca Juga: Reky Rahayu Alami Cedera Bahu dan Harus Menepi 2 Sampai 3 Minggu
Untuk kelengkapan berkas perkara Lulu, Taufiq memastikan penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," tegasnya.
Meski Lulu bebas dari tahanan Polda Jatim, Taufiq tegaskan jika eks Dirut PT LIB itu masih berstatus tersangka pada tragedi Kanjuruhan.
Hal ini, kata Taufiq, karena pihaknya tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca Juga: Pemkab Bandung Rilis Kalender Wisata 2023: Ada Piala Dunia U-20 dan Festival Barongsai di Kawah Putih
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," paparnya.
Sementara itu Kepala Kejati Mia Amiati membenarkan jika berkas perkara Lulu belum lengkap atau belum P19.
Karenanya, Kejati Jatim menyerahkan kembali berkas tersebut kepada penyidik Polda Jatim.
Mia juga memastikan Lulu masih berstatus tersangka hanya tidak ditahan dikarenakan belum ada SP3.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucapnya.***
Sentimen: positif (79.9%)