Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Ricky Ham Pagawak Tersangka Pencucian Uang
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum Ricky Ham Pagawak dilakukan usai penyidik menemukan fakta dan alat bukti dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
baca juga:Meski begitu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang baru saja menjerat Ricky Ham Pagawak. Namun proses penyidikan terhadap Ricky Ham Pagawak terkait pencucian uang bakal digencarkan penyidik KPK.
KPK berharap masyarakat turut aktif dalam melaporkan adanya dugaan kepemilikan aset yang dimiliki Ricky Ham Pagawak.
"Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus mengejar tersangka yang kini buron dan menyita aset-aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Untuk itu, KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana Undang-Undang Tipikor," tutur Ali.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah. Mereka adalah Ricky Ham Pagawak; Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Simon, Jusendra dan Marten sebagai penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.8%)