Sentimen
Negatif (66%)
23 Des 2022 : 13.41

Marak Mafia Pertambangan, IPW Minta Waspadai Modus Ini

23 Des 2022 : 20.41 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Marak Mafia Pertambangan, IPW Minta Waspadai Modus Ini

Mutiul Alim | Kamis, 22/12/2022 17:20 WIB

Aktivitas pertambangan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta pemerintah, investor, dan para pelaku bisnis tambang mewaspadai maraknya mafia pertambangan. Salah satunya menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal. Model itu dikenal dengan istilah hostile take over.

"Itulah upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal," terang kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada awak media pada Kamis (22/12).

"Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian," imbuh dia.

Sugeng menjelaskan, modus ini antara lain dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.

"PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya US$28,5 juta, baru dibayar US$2 juta. Sisanya sekitar Rp500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar," ungkap Sugeng.

Namun, dengan modal kurang dari 10 persen itu, lanjut Sugeng, para mafia hendak men-take over satu perusahaan yang memiliki IUP, kemudian tidak membayar sisanya.

"Bagaimana caranya? Dengan menggunakan satu proses legal. Dari perjanjian kemudian masuk ranah hukum, lalu mereka menangkan pertarungan di proses hukum, baik melalui proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di peradilan umum, dan terakhir di kepolisian," tambah dia.

Sugeng mengatakan, proses seperti itu bisa menjadi perdebatan ketika pihak yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Menurut dia, hostile take over sebenarnya tidak bisa dilakukan jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam diskusi yang sama, Dirut PT CLM Helmut Hermawan menjelaskan, selain ke Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang ia alami ke Kementerian Polhukam. Helmut berpendapat, keberadaan mafia tambang sudah benar-benar meresahkan dan sangat mengganggu.

Dia berharap, pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan mafia yang lazimnya dibeking oleh aparat penegak hukum. Menurut Helmut, industri pertambangan Indonesia terbukti mampu memberikan efek positif bagi kemajuan ekonomi daerah maupun negara, namun terganggu oleh praktik mafia.

"Mafia tambang dan beking aparat bukan cuma perkara CLM. Ini sudah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," tutup dia.

TAGS : IPW Mafia Tambang Hostile Take Over Pertambangan

Sentimen: negatif (66.5%)