Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sita Dokumen Penukaran Mata Uang Asing di Kasus Suap Waka DPRD Jatim
Detik.com Jenis Media: News
KPK melakukan penggeledahan di kantor money changer di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak. Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita dokumen penukaran mata uang asing.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (22/12) kemarin. Selain kantor money changer, penyidik KPK juga menyasar sejumlah kantor dinas di Pemprov Jatim.
"Di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Kantor pemerintahan yang digeledah itu di antaranya Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim. Dari sejumlah tempat itu penyidik KPK mengamankan dokuman dan alat elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap dana hibah ini.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah," ucap Ali.
Kemudian, Ali menyebut bukti temuan itu bakal dilakukan penyitaan. Nantinya, barang tersebut bakal dianalisis guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tutup Ali.
KPK OTT Waka DPRD Jatim
Sahat Tua Simandjuntak diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
Saat ini KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
(mha/azh)Sentimen: negatif (98.1%)