Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Karen Agustiawan
KPK Perpanjang Lagi Pencegahan Mantan Dirut Pertamina
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan terhadap empat orang terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina 2011-2021.
Kini keempatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
baca juga:Dia menyampaikan bahwa pencegahan berlaku mulai Desember 2022 hingga Juni 2023. Para pihak yang dicegah diminta untuk bersikap kooperatif untuk bisa membantu penyidik di kala keterangannya dibutuhkan.
"KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," ujar Ali.
Kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina merupakan salah satu prioritas lembaga antirasuah. Kasus tersebut mesti segera dirampungkan lantaran menyangkut masalah sumber daya alam.
Pimpinan KPK tidak mau SDA di Indonesia dijadikan sebagai ladang praktik rasuah. Pengusutan kasus korupsi di Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan langkah pengoptimalan aset negara.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun mulai 2011 hingga 2021.
Dalam kasus itu, KPK juga sebelumnya telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, serta pihak swasta Hari Karyuliarto, Yenni Andayani dan Dimas Mohamad Aulia.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan uang negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK sudah menargetkan kasus tersebut sejak 2019. Kejagung juga sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi keduanya kasus tersebut saat ini ditangani oleh KPK.
Sentimen: negatif (94.1%)