Soal Dapil, Tim Ahli Imbau KPU Perhatikan Penduduk dan Wilayah
Medcom.id Jenis Media: News
23 Des 2022 : 12.25
Jakarta: Salah satu tim ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi MK atas Judicial Review UU Pemilu (Dapil), Didik Supriyanto, mengimbau KPU memperhatikan soal keterwakilan penduduk dan wilayah. Menurutnya, Dapil bukan hanya soal domain dari parpol dan DPR, melainkan juga penduduk.
"Padahal dapil bicara penduduk dan wilayah yang punya wakil. Bayi dan anak-anak, ODGJ, lansia, itu punya hak untuk diwakili walau mungkin gak punya hak suara. Tapi setiap wakil dapil harus mementingkan perjuangannya,” papar Didik, Kamis, 22 Desember 2022.
Terkait pembentukan dapil, Didik menilai secara teknis sekarang lebih mudah karena peta geospasial mudah ditemukan. Menurutnya, perlu ada kerja sama antara divisi teknis KPU dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mempermudah dalam menentukan dapil.
Didik menyarankan dapil dapat menggunakan data sensus penduduk yang lebih akurat. Sensus penduduk dilakukan 10 tahun sekali, maka dapil juga dievaluasi 10 tahun sekali.
"Kenapa perlu waktu dua kali, karena parpol ini kan juga punya kepastian agar tidak setiap pemilu deg-degan dapilnya berubah," ujarnya.
Didik mengemukakan KPU juga harus melakukan penyusunan dapil dengan cepat. Hal itu agar KPU memiliki waktu menyosialisasikannya kepada khalayak.
"Maka kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal atau pertengahan Januari itu bagus. Jadi ada waktu 1 bulan untuk berdiksusi dengan publik, dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus. Saya kira waktunya masih cukup sehingga KPU tidak perlu ragu dari sisi waktu," tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR dan DPRD tingkat provinsi.
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan. Dalam waktu dekat, KPU juga akan mendiskusikan dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut.
"Padahal dapil bicara penduduk dan wilayah yang punya wakil. Bayi dan anak-anak, ODGJ, lansia, itu punya hak untuk diwakili walau mungkin gak punya hak suara. Tapi setiap wakil dapil harus mementingkan perjuangannya,” papar Didik, Kamis, 22 Desember 2022.
Terkait pembentukan dapil, Didik menilai secara teknis sekarang lebih mudah karena peta geospasial mudah ditemukan. Menurutnya, perlu ada kerja sama antara divisi teknis KPU dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mempermudah dalam menentukan dapil.
-?
- - - -Didik menyarankan dapil dapat menggunakan data sensus penduduk yang lebih akurat. Sensus penduduk dilakukan 10 tahun sekali, maka dapil juga dievaluasi 10 tahun sekali.
"Kenapa perlu waktu dua kali, karena parpol ini kan juga punya kepastian agar tidak setiap pemilu deg-degan dapilnya berubah," ujarnya.
Didik mengemukakan KPU juga harus melakukan penyusunan dapil dengan cepat. Hal itu agar KPU memiliki waktu menyosialisasikannya kepada khalayak.
"Maka kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal atau pertengahan Januari itu bagus. Jadi ada waktu 1 bulan untuk berdiksusi dengan publik, dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus. Saya kira waktunya masih cukup sehingga KPU tidak perlu ragu dari sisi waktu," tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR dan DPRD tingkat provinsi.
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan. Dalam waktu dekat, KPU juga akan mendiskusikan dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut.
(AGA)
Sentimen: netral (84.2%)