Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru, Cek di Sini!
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.
Baca Juga
4 Rekomendasi Wisata Perbukitan untuk Libur Nataru
Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Kewajiban ini dijadikan syarat untuk perjalanan antar kota atau dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.
Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
"Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya, Rabu (21/12).
Baca Juga
AP II Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi Akhir Pekan Ini
"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," lanjut edaran tersebut.
Sehubungan dengan ini, Kemenkes juga mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
Kemenkes juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," terang Kemenkes. (Knu)
Baca Juga
4 Fenomena Bakal Memicu Cuaca Ekstrem saat Nataru
Sentimen: positif (99.9%)