Sentimen
Negatif (99%)
23 Des 2022 : 09.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Purbalingga

Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk, Komplotan Copet Ini Diciduk Polisi

23 Des 2022 : 09.05 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk, Komplotan Copet Ini Diciduk Polisi

Krjogja.com - PURBALINGGA - Ketika ribuan orang fokus menatap panggung dan menikmati penampilan konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga, Minggu (18/12/2022) malam, HJ (43), RG (23) dan RNS (27) sibuk merogoh saku dan tas penonton. Tidak kurang dari 15 telepon genggam sempat digondol ketiga pelaku yang seluruhnya warga Bandung itu.

"Dari pengakuan tersangka, anggota komplotan mereka ada enam orang. Tapi baru tiga tersangka yang bisa kami amankan," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Senin (19/12/2022).

Didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan, Kompol Pujiono menambahkan, dalam aksinya, komplotan itu berbagi tugas. HJ dan tiga anggota lain lainnya yang masih buron berjoged sembari menyenggol calon korbannya. RG bertugas merogoh saku atau tas penonton dan kemudian mengoperkan kepada RNS (27).

"SRN ini perempuan lajang yang berstatus mahasiswi di Bandung," ujar Pujiono.

Aksi komplotan copet itu terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Petugas Polsek PurbaIingga dan Polres yang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser mencurigai seorang perempuan.

"Saat polisi menginterogasi dan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti berupa 15 telepon genggam berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa SRN," ujarnya.

Setelah mengamankan SRN, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HJ dan GR. Sementara tiga tersangka lain tidak ditemukan dan berhasil kabur.

"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan telepon genggam saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ujar Pujiono.

Ketiga rersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan telepon genggam saat berada di sekitar lokasi konser Minggu malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan dan identitas diri. Polisi menjamin pengambilannya tidak dipungut biaya," pungkasnya. (Rus)

Sentimen: negatif (99.9%)