Sentimen
23 Des 2022 : 09.02
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Usik Ketenangan Warga, Eks Holywings Bandung Kena Teguran
23 Des 2022 : 09.02
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Bandung: Satpol PP bersama DPRD Kota Bandung menegur dua tempat hiburan malam di Jalan Karangsari, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu malam, 21 Desember 2022. Salah satu tempat hiburan malam yang kena semprot ialah eks Holywing Bandung yang kini berganti nama menjadi Helen's.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, teguran langsung dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang terusik oleh kebisingan sistem suara-subwoofer-tempat hiburan tersebut.
"Mengecek ke dalam (ruangan tempat hiburan), 65 desibel sudah sangat nyaring. Kami meminta kepada manajemen agar mengindahkan teguran, menurunkan volume suara," ujar Aan, usai mengecek lokasi pada Rabu malam, 21 Desember 2022.
Aan menuturkan, manajemen tempat hiburan tersebut harus menurunkan volume suara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Pasalnya tempat hiburan tersebut berada dekat pemukiman masyarakat.
"Seumpama manajemen tempat hiburan itu mengabaikan komitmen (menurunkan volume suara), kami meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) selaku OPD pengawas beserta Satpol PP menjatuhkan teguran keras dengan sanksi yang juga tegas. Sanksi tegas, di antaranya berupa penyegelan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada, mengungkapkan, telah memberikan dua kali teguran kepada manajemen Helen's. Namun ia menyebut tempat hiburan malam itu 'ngeyel'.
"Kami sudah menindak saat teguran pertama. Namun, setelah itu, masih muncul keluhan yang sama dari masyarakat. Kami memanggil lagi manajemen guna mempertanggungjawabkan surat pernyataannya perihal kesediaan mengecilkan volume suara. Apabila masih membandel, kami menjatuhkan tahapan tindakan berikutnya, surat peringatan tertulis," kata Mujahid.
Diakui Mujahid, semula pengaduan masyarakat tertuju pada pada kebisingan suara dari Helen's. Saat mengecek ke lapangan, pihaknya mendapati volume suara dari tempat hiburan sebelahnya yakni Hell's Eagles yang juga terlalu nyaring.
"Bahkan, tempat hiburan itu (Hell's Eagles) tak memasangkan peredam suara. Kami pun sangsi akan kelengkapan perizinannya," cetusnya.
Satpol PP Kota Bandung pun, lanjut Mujahid, terus melakukan pengawasan aktivitas tempat hiburan, terutama sepanjang masa libur Natal dan tahun baru. Pengawasan mencakup jam operasional tempat hiburan, sampai pukul 00.00 berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2022.
"Apalagi ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru (2023), kita akan lebih masifkan untuk melakukan pengawasan. Apalagi kita masih PPKM Level 1 (Covid-19), jadi batas maksimal waktu operasional tetap pukul 24.00 atau 00.00 WIB," jelas Mujahid.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, teguran langsung dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang terusik oleh kebisingan sistem suara-subwoofer-tempat hiburan tersebut.
"Mengecek ke dalam (ruangan tempat hiburan), 65 desibel sudah sangat nyaring. Kami meminta kepada manajemen agar mengindahkan teguran, menurunkan volume suara," ujar Aan, usai mengecek lokasi pada Rabu malam, 21 Desember 2022.
-?
- - - -Aan menuturkan, manajemen tempat hiburan tersebut harus menurunkan volume suara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Pasalnya tempat hiburan tersebut berada dekat pemukiman masyarakat.
"Seumpama manajemen tempat hiburan itu mengabaikan komitmen (menurunkan volume suara), kami meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) selaku OPD pengawas beserta Satpol PP menjatuhkan teguran keras dengan sanksi yang juga tegas. Sanksi tegas, di antaranya berupa penyegelan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada, mengungkapkan, telah memberikan dua kali teguran kepada manajemen Helen's. Namun ia menyebut tempat hiburan malam itu 'ngeyel'.
"Kami sudah menindak saat teguran pertama. Namun, setelah itu, masih muncul keluhan yang sama dari masyarakat. Kami memanggil lagi manajemen guna mempertanggungjawabkan surat pernyataannya perihal kesediaan mengecilkan volume suara. Apabila masih membandel, kami menjatuhkan tahapan tindakan berikutnya, surat peringatan tertulis," kata Mujahid.
Diakui Mujahid, semula pengaduan masyarakat tertuju pada pada kebisingan suara dari Helen's. Saat mengecek ke lapangan, pihaknya mendapati volume suara dari tempat hiburan sebelahnya yakni Hell's Eagles yang juga terlalu nyaring.
"Bahkan, tempat hiburan itu (Hell's Eagles) tak memasangkan peredam suara. Kami pun sangsi akan kelengkapan perizinannya," cetusnya.
Satpol PP Kota Bandung pun, lanjut Mujahid, terus melakukan pengawasan aktivitas tempat hiburan, terutama sepanjang masa libur Natal dan tahun baru. Pengawasan mencakup jam operasional tempat hiburan, sampai pukul 00.00 berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2022.
"Apalagi ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru (2023), kita akan lebih masifkan untuk melakukan pengawasan. Apalagi kita masih PPKM Level 1 (Covid-19), jadi batas maksimal waktu operasional tetap pukul 24.00 atau 00.00 WIB," jelas Mujahid.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (100%)