Sentimen
23 Des 2022 : 07.56
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati
KPU Didesak Transparan Menentukan Dapil dan Alokasi Kursi
23 Des 2022 : 07.56
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengembalikan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi DPR dan DPRD. Alokasi kursi dan dapil sebelumnya ditentukan DPR sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU didesak transparan dalam menentukan dapil dan alokasi kursi. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti menekankan pentingnya uji publik sebelum peraturan KPU terkait dapil dan alokasi kursi dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Ramlan menjelaskan putusan MK berimplikasi pada partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Dapil dan alokasi kursi, ujarnya, merupakan arena pertarungan parpol untuk mendapatkan suara sehingga tidak menutup kemungkinan parpol berusaha melakukan intervensi terhadap KPU.
"Kita mau apa yang dikerjakan KPU dipercaya masyarakat kalau dia transparan. Ini harus dibuka proses itu. Cara untuk mencegah pengaruh dan rayuan adalah dibuka pada publik," ucap Ramlan dalam diskusi bertajuk Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pasca Putusan MK yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis, 22 Desember 2022.
Ia mengingatkan KPU harus bekerja dengan memegang empat prinsip pemilu berintegritas, yakni jujur, transparan, akurat, akuntabel. Menurut dia, putusan MK atas perkara No.80/PUU-XX/2022 pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menekankan pada kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas dalam penentuan dapil dan alokasi kursi.
Hal itu, ujar Ramlan, tidak mungkin dicapai apabila KPU tidak menata ulang alokasi kursi DPR dan provinsi secara keseluruhan. Pasalnya, sejak pemilu 2004 belum ada perubahan terhadap dapil.
"Perimbangan Jawa dan luar Jawa tidak mungkin tercapai kalau tidak ada penataan ulang alokasi kursi DPR dan provinsi," ujar dia.
Perludem memohonkan pengujian materiil Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5), Pasal 192 ayat (1) dalam UU Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai ada inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam pengaturan alokasi kursi dan penyusunan dapil lantaran sudah ditentukan dalam lampiran III dan IV UU Pemilu.
Selain berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi, Khoirunnisa mengatakan hal itu bertentangan dengan tujuh prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan yang diatur dalam UU Pemilu.
Ninis menjelaskan sejak pemiu 1999 hingga 2004 pembentukan dapil menjadi kewenangan KPU. Namun, aturan itu diubah pada pemilu 2009 melalui UU Pemilu. Dapil dan alokasi kursi telah ditentukan dalam lampiran UU Pemilu. Sejak saat itu, terangnya, evaluasi tidak pernah dilakukan.
Ninis menyampaikan penentuan dapil dan alokasi kursi dalam lampiran UU Pemilu oleh DPR membuat pemerintah harus terus-menerus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Pemilu setiap kali ada pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
"Penentuan dapil dan alokasi kursi dalam lampiran UU Pemilu membatasi realokasi kursi dan pembentukan dapil baru untuk pemilu DPR dan DPRD di daerah otonomi baru," ucap Ninis.
KPU didesak transparan dalam menentukan dapil dan alokasi kursi. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti menekankan pentingnya uji publik sebelum peraturan KPU terkait dapil dan alokasi kursi dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Ramlan menjelaskan putusan MK berimplikasi pada partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Dapil dan alokasi kursi, ujarnya, merupakan arena pertarungan parpol untuk mendapatkan suara sehingga tidak menutup kemungkinan parpol berusaha melakukan intervensi terhadap KPU.
-?
- - - -"Kita mau apa yang dikerjakan KPU dipercaya masyarakat kalau dia transparan. Ini harus dibuka proses itu. Cara untuk mencegah pengaruh dan rayuan adalah dibuka pada publik," ucap Ramlan dalam diskusi bertajuk Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pasca Putusan MK yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis, 22 Desember 2022.
Ia mengingatkan KPU harus bekerja dengan memegang empat prinsip pemilu berintegritas, yakni jujur, transparan, akurat, akuntabel. Menurut dia, putusan MK atas perkara No.80/PUU-XX/2022 pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menekankan pada kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas dalam penentuan dapil dan alokasi kursi.
Hal itu, ujar Ramlan, tidak mungkin dicapai apabila KPU tidak menata ulang alokasi kursi DPR dan provinsi secara keseluruhan. Pasalnya, sejak pemilu 2004 belum ada perubahan terhadap dapil.
"Perimbangan Jawa dan luar Jawa tidak mungkin tercapai kalau tidak ada penataan ulang alokasi kursi DPR dan provinsi," ujar dia.
Perludem memohonkan pengujian materiil Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5), Pasal 192 ayat (1) dalam UU Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai ada inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam pengaturan alokasi kursi dan penyusunan dapil lantaran sudah ditentukan dalam lampiran III dan IV UU Pemilu.
Selain berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi, Khoirunnisa mengatakan hal itu bertentangan dengan tujuh prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan yang diatur dalam UU Pemilu.
Ninis menjelaskan sejak pemiu 1999 hingga 2004 pembentukan dapil menjadi kewenangan KPU. Namun, aturan itu diubah pada pemilu 2009 melalui UU Pemilu. Dapil dan alokasi kursi telah ditentukan dalam lampiran UU Pemilu. Sejak saat itu, terangnya, evaluasi tidak pernah dilakukan.
Ninis menyampaikan penentuan dapil dan alokasi kursi dalam lampiran UU Pemilu oleh DPR membuat pemerintah harus terus-menerus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Pemilu setiap kali ada pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
"Penentuan dapil dan alokasi kursi dalam lampiran UU Pemilu membatasi realokasi kursi dan pembentukan dapil baru untuk pemilu DPR dan DPRD di daerah otonomi baru," ucap Ninis.
(AGA)
Sentimen: negatif (64%)