Sentimen
Positif (33%)
23 Des 2022 : 07.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Fantastis! Gaji KPU dan Bawaslu Pemilu 2024 Capai Puluhan Juta Ditambah Fasilitas Berlimpah: Bikin Ngiler

23 Des 2022 : 14.19 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis! Gaji KPU dan Bawaslu Pemilu 2024 Capai Puluhan Juta Ditambah Fasilitas Berlimpah: Bikin Ngiler

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Intip besaran gaji KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024 yang disebut-sebut capai puluhan juta hingga datap fasilitas yang melimpah.

Predisen Jokowi pada bulan April 2022 secara resmi sudah melantik anggota KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2024. Setelah melalui proses itu, KPU dan Bawaslu Pusat hingga Kabupaten/Kota berhak mendapatkan haknya sebagai pengurus pemilihan nanti, yakni berupa gaji dan fasilitas untuk mendukng kinerjanya.

Besaran gaji KPU dan Bawaslu Pemilu 2024 sendiri sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2016 dan Prepres Nomor 4 Tahun 2019, dimana nominalnya bisa berbeda-beda dilihat berdasarkan jabatan dan tingkatannya, namun sama-sama bisa mendapatkan hingga puluhan juta rupiah.

 Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Kemenag, Ditutup 6 Januari 2023

KPU dan Bawaslu sendiri memiliki pengertian dan jobdesk yang berbeda. Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dibentuk guna meminimalisir campur tangan para penguasa dalam proses pemilihan.

Sementara untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu merupakan lembaga pengawas yang dibentuk guna mengawasi semua tahapan dalam pemilihan umum agar terhindar dari kecurangan atau ketidakadilan.

KPU dan Bawaslu sama-sama terbagi ke dalam beberapa golongan, yakni untuk pengurus pusat, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten/kota. Hal tersebut secara tidak langsung mempengaruhi gaji KPU dan gaji Bawaslu di Pemilu 2024 akan berbeda-beda sesuai tingkatan dan jabatannya.

Agar lebih lengkap lagi, berikut besaran gaji KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024 beserta fasilitas yang akan didapatkan mulai dari ketua hingga anggotanya.

 Baca Juga: Tekan Risiko Gempa Sesar Lembang, Ilmuwan Jepang Dorong Pemerintah Buat Dua Skenario Mitigasi

KPU RI

Besaran gaji KPU Pemilu 2024 sudah diatur dalam Preaturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 yang berisikan tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Sementara untuk fasilitas yang didapatkan anggota dan ketua KPU, pemerintah sudah menetapkan anggaran untuk perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.

Gaji anggota dan ketua KPU RI

KPU Pusat

Gaji Ketua KPU:  Rp 43.110.000,00.

Gaji Anggota KPU: Rp 39.985.000,00.

KPU Provinsi

Gaji Ketua KPU: Rp 20.215.000,00.

Gaji Anggota KPU: Rp 18.565.000,00.

 Baca Juga: 23.000 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya Dimusnahkan

KPU Kabupaten/Kota

Gaji Ketua: Rp 12.823.000,00.

Gaji Anggota KPU: Rp 11.573.000,00.

Bawaslu RI

Sementara untuk bearan gaji Bawaslu, diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019 dengan sejumlah fasilitas yang akan diterima tidak beda jauh dengan KPU.

Bawaslu Pusat

Gaji Ketua Bawaslu: Rp 38.799.000.

Gaji Anggota Bawaslu: Rp 35.987.000.

Bawaslu Provinsi

Gaji Ketua Bawaslu: Rp 18.194.000.

Gaji Anggota Bawaslu: Rp 16.709.000.

 Baca Juga: Operasional Mobil Angkutan Barang di Jabar Bakal Dibatasi Selama Nataru

Bawaslu Kabupaten/Kota

Gaji Ketua Bawaslu: Rp 11.540.700.

Gaji Anggota Bawaslu: Rp 10.415.700.

Itulah ulasan mengenai gaji KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024 yang besarannya memang mencapai puluhan juta rupiah.***

Sentimen: positif (33.3%)