Sentimen
Negatif (92%)
23 Des 2022 : 03.30
Partai Terkait

Partai Masyumi hingga Prima Laporkan Ketua KPU ke DKPP

23 Des 2022 : 10.30 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Partai Masyumi hingga Prima Laporkan Ketua KPU ke DKPP

GERAKAN Melawan Politik Genosida yang terdiri dari gabungan partai politik, yakni Masyumi, Prima, Berkarya, Perkasa, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Republik 1 melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rencananya, gerakan melawan politik genosida ini akan melapor ke DKPP pada Kamis (22/12) di kantor DKPP, Jakarta.

Kuasa hukum Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG), Farhat Abbas, mengatakan pihaknya akan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran moral. Adapun GMPG menilai proses tahapan pemilu sudah dilakukan dengan cara-cara curang dan intimidasi.

"Kami menilai KPU bukan sekadar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang," ungkap Presidium GMPG, Ahmad Yani, dalam rilis yang diterima. "Kami melihat proses tahapan Pemilu 2024 ialah proses yang sepenuhnya dikendalikan dengan cara-cara membegal demokrasi dan membantai partai-partai kecil. Hal ini sudah menjadi keyakinan kami diperkuat dengan fakta-fakta yang berkembang akhir-akhir ini," tambahnya.

Yani menuturkan adanya perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Umat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Partai Umat diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi data di wilayah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil," tuturnya.

Menurutnya, perlakuan tersebut mengindikasikan bahwa partai-partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi diduga karena manipulasi data dan persyaratan sebagaimana fakta yang diungkap oleh KPUD itu. Karenanya, Ahmad Yani meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Ia mengeklaim seluruh Komisioner KPU sudah tidak profesional, tidak jujur, dan tidak independen, serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan pemilu yang bebas umum, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat UUD 1945. "Kami juga mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik," tandasnya. (OL-14)

Sentimen: negatif (92.8%)