Sentimen
Negatif (88%)
23 Des 2022 : 02.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Kabupaten Bogor Jadi Sarang Miras, Forkopimda Musnahkan 28.500 Botol Miras Berbagai Merk

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

23 Des 2022 : 02.37
Kabupaten Bogor Jadi Sarang Miras, Forkopimda Musnahkan 28.500 Botol Miras Berbagai Merk

Jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki program Pancakarsa salah satunya yakni Bogor berkeadaban guna mewujudkan kesalehan sosial dikalangan masyarakat.

Namun program tersebut tampaknya belum berjalan maksimal. Pasalnya, menjelang akhir tahun 2022 petugas gabungan berhasil mengumpulkan sebanyak 28.500 minuman keras (Miras) berbagai merek.

Padahal, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf b “Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/ atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa: 1. Proses yustisial; dan atau pemusnahan barang bukti.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memusnahkan 28.500 Minuman Keras (Miras) di Area Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (22/12).

Pemusnahan miras ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru 2022.

Ribuan minuman keras yang dimusnahkan pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang yakin 2.123 botol.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam waktu satu bulan petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan botol berbagai merk miras dan narkoba berjenis tembakau gorila.

Sentimen: negatif (88.6%)