Eks Dirut LIB Tak Bisa Dituntut di Tragedi Kanjuruhan, Polri: Penyidik Ikuti Petunjuk JPU
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
22 Desember 2022 14:17 WIB
Polri menyebut Akhmad Hadian Lukita tidak lagi berstatus tersangka bersamaan dengan dibebaskannya dari sel tahanan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (JPNN)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tidak bisa dituntut terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Ia mengatakan demikian berdasarkan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi menyebut Akhmad Hadian Lukita tidak lagi berstatus tersangka bersamaan dengan dibebaskannya dari sel tahanan. Sementara ia menyebut lima orang lainnya tetap berstatus sebagai tersangka.
Tambang Ilegal dan Resolusi Konflik Polri
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menerbitkan SP3 namun mengikuti hasil penelitian yang dilakukan oleh JPU. Dimana JPU menyebut Hadian Lukita tidak bisa dituntut terkait tragedi Kanjuruhan.
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," pungkasnya.
Soal Iptu Umbaran Jadi Wartawan, Polri Sebut Kebebasan Pers di Jawa Tengah Tak Ada Masalah
Sentimen: negatif (96.6%)