Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Abdul Haris
Status tersangka Dirut LIB dicopot atas tragedi Kanjuruhan
Alinea.id Jenis Media: News
Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata.
Dua dari lima tersangka juga telah diberikan sanksi oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hukuman dijatuhkan berdasarkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Arema FC dianggap gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Alhasil, semua unsur klub dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.
Kemudian, laga tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 km dari kandang Arema FC, Stadion Kanjuruhan Malang, sampai musim kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 selesai.
Selain itu, Arema FC juga dihukum membayar denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno, PSSI melarang keduanya beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hukuman tertuang dalam putusan 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022 dan putusan 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.
Sentimen: negatif (100%)