Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Anjar Nawan Yusky
Heran Eks Dirut LIB Dibebaskan dari Rutan, Arema: Apa Perbedaan Perlakuan?
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
22 Desember 2022 14:40 WIB
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky berpendapat Hadian tidak perlu dibebaskan namun diminta melengkapi berkas perkaranya.
Akhmad Hadian Lukita (Dok. PT. LIB)
SURABAYA, JITUNEWS.COM - Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku heran dengan dibebaskannya eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari rumah tahanan Polda Jawa Timur.
Ia menduga ada perbedaan perlakuan yang deberikan aparat kepolisian terhadap Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka lainnya.
"Kalau sampai ini betul, tidak segera P21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden, ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?," kata dia seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (22/12/2022).
Mulai Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan, Tim Independen PDFI Mohon Doa
Ia mengaku mendapat kabar bahwa alasan dibebaskannya Akhmad Hadin Lukita karena belum lengkas berkas perkaranya. Menurutnya, Hadian tidak perlu dibebaskan namun diminta melengkapi berkas perkaranya.
"Ini menjadi pertanyaan, kenapa, spekulasi. Saya dengar ada kekurangan administratif. Kekurangan administratif yang semacam apa? Harusnya bisa segera dipenuhi, yang lima tersangka, yang satu kok berat," kata dia.
LPSK Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Menuntut Ganti Rugi ke Pelaku
Sentimen: negatif (88.6%)