Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus jual beli narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Teddy Minahasa dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap.
Baca Juga
Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan P21 hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Rabu (21/12).
Ade menyatakan ada lima berkas perkara untuk tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap hari ini.
Baca Juga
Irjen Teddy Berkelit Tak Tahu Soal Narkoba yang Disisihkan
Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
Irjen Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Konfrontasi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Digelar Hari Ini
Sentimen: negatif (93.8%)