Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Narkoba
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Siap Diedarkan pada Malam Tahun Baru, Polres Tangsel Sita Sabu Seberat 34,5 Kilo
Okezone.com Jenis Media: Nasional
TANGSEL - Polisi menyita total sebanyak 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru. Empat tersangka turun diamankan, yakni masing-masing AF, R, D, dan AS.
Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan pada sejumlah wilayah di pulau Sumatera dan Jawa, termasuk wilayah Tangerang Selatan. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pembeli dari pemasok utama, sebelum nantinya akan diedarkan lagi ke wilayah yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:SBY dan Elite PKS Bahas Isu Penundaan Pemilu
"Ya memang targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam tahun baru," ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/22).
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama di salah satu wilayah Kota Tangsel, 16 November 2022 lalu. Ketika itu ada 2 kilo sabu yang berhasil diamankan dengan seorang pelakunya berinisial AF.
BACA JUGA:YouTuber, Profesi Mengiurkan atau Bikin Tekor? Simak Pembahasannya di Webinar Partai Perindo Besok
Selanjutnya berdasar pengakuan AF, petugas dari Satnarkoba Polres Tangsel menyisir tempat kejadian kedua di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Desember 2022. Di sana diamankan 25 kilo sabu dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan tersangka B.
"Kemudian dikembangkan lagi dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat tanggal 16 desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara," jelas Sarly.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital Lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News
Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh cina yang berisikan sabu seberat sekira 7,5 kilogram. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.
"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.9%)