Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Grup Musik: APRIL
Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka, Ini Kata Sekjen Kemenag
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM –Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 ini dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa seleksi pendaftaran mulai dibuka pada hari Rabu (21/12/2022) dengan total 49.549 formasi.
“Seleksi untuk calon PPPK, Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekjen Kemenag yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi PPPK, Nizar Ali.
Nizar Ali mengatakan bahwa seleksi untuk calon pelamar PPPK ini berupaya untuk menyelesaikan status pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama (Kemenag) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Tiga Kriteria Pelamar PPPK Kemenag Menurut Nizar Ali
Berikut ini merupakan tiga kriteria pelamar PPPK Kemenag menurut Nizar Ali, yaitu:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)
Pelamar ini sudah terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki kartu peserta ujian pada tahun 2021.
Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II ini juga masih aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) sampai dengan periode pada pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama
Pelamar ini telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) sampai dengan periode pada pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan pelamar juga wajib untuk memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
3. Pelamar lainnya
Pelamar lainnya merupakan pelamar yang tidak termasuk ke dalam kriteria pelamar 1 dan 2 tetapi pelamar harus memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang yang diambil.
Syarat Mendaftar PPPK Kemenag 2022
Berikut ini merupakan persyaratan untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022 yang harus pelamar ketahui, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
5. Pelamar tidak menjadi anggota Polri atau TNI, BUMN ataupun BUMD
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag, Nurudin mengatakan bahwa calon pelamar PPPK Kemenag harus melakukan pendaftaran secara online pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Saat pelamar melakukan pendaftaran melalui laman SSCASN, pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi.
Tahap Seleksi PPPK Kemenag
Terdapat 2 tahapan seleksi PPPK Kemenag, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi ini akan berlangsung mulai dari 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Dan hasil akan diumumkan pada tanggal 12-15 Januari 2023.
Pelamar yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
Tahapan seleksi kompetensi ini akan berlangsung mulai dari 10 Maret sampai 3 April 2023. Hasil kelulusan pada tahap ini akan diumumkan pada tanggal 9 sampai 11 April 2023.
Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai sebanyak 40%.
Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag mengatakan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
Sentimen: positif (78%)