Sentimen
Negatif (84%)
22 Des 2022 : 19.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga

Indeks Kerawanan Pemilu, Purbalingga Masuk Rawan Sedang

22 Des 2022 : 19.50 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Indeks Kerawanan Pemilu, Purbalingga Masuk Rawan Sedang

Krjogja.com - PURBALINGGA - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menunjukkan Purbalingga pada kategori rawan sedang. Pada dimensi sosial politik, Purbalingga mendapat skor 33,63. Dengan skor itu, Purbalingga berada pada peringkat 199 dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pada dimensi penyelenggaraan pemilu Purbalingga mendapat skor 16,68 (peringkat 423), dimensi kontestasi dengan skor 29,75 (peringkat 201). Dan Dimensi Partisipasi dengan skor 0 (peringkat 130). Walhasil, dari hasil IKP 514 Kabupaten/Kota yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Purbalingga menduduki peringkat 335 secara nasional dengan total skor 22,85.

"Dengan total skor itu, Purbalingga masuk kategori rawan sedang," tutur Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purbalingga, Misrad, Senin petang (19/12/2022.

Misrad yang mengikuti Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel & Convention Pecenongan Jakarta pada Jumat (16/12/2022) itu menyebutkan, penyusunan IKP itu untuk memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu. Serta menyusun basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

Pengumpulan data dalam penyusunan IKP dimulai sejak bulan Oktober hingga November 2022 berdasarkan data yang ada di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Bawaslu RI pada 16 Desember 2024 yang lalu, secara nasional, dimensi penyelenggaraan Pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik.

Misrad menambahkan, definisi Kerawanan Pemilu merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis. Karenanya, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a mengamanatkan Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu.

"Inilah yang menjadi dasar Bawaslu RI menyusun IKP yang berfungsi sebagai Early Warning System atau alat untuk mendeteksi dini dan mitigasi potensi-potensi kerawanan pemilu," ujar Misrad. (Rus)

Sentimen: negatif (84.2%)