Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Laporkan Idham Holik ke DKPP
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisioner KPU RI Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (21/12).
Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, menjadi perwakilan yang melaporkan Idham beserta sembilan anggota KPU daerah.
“Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU Pusat Idham Holik yang menberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia,” papar Ibnu saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
Pasalnya, Idham disebut mengaku bahwa dirinya menyatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan dirumah sakitkan.
“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ibnu menjelaskan pihaknya juga melaporkan beberapa anggota KPU komisioner di provinsi, dan kabupaten/kota. Mereka dilaporkan lantaran adanya dugaan melalukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
“Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak,” tuturnya.
“Di mana sebenarnya kalau kita lihat di keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022, jika dalam proses verifikasi faktual itu TMS, maka masih ada waktu untuk perbaikan,” tambah Ibnu.
Tetapi dalam proses verifikasi faktual (verfak) itu, terlapor nyatanya sudah memerintahkan untuk mengubah hasil verfaknya tanpa melalui perbaikan. “Artinya, ada modus bahwa mereka menghindari untuk adanya verfak atau verfak perbaikan. Itu pandangan dari saya,” papar Ibnu.
Julio menambahkan pihaknya tak akan ragu-ragu untuk melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata jika adanya serangan balik dari KPU pusat maupun provinsi.
Adapun pihaknya membawa barang bukti laporan berupa berita acara ketika acara verifikasi faktual yang tidak ditandatangani oleh kliennya karena mereka juga tidak ingin curang.
“Yang kedua kami juga membawa bukti video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan KPU provinsi kepada KPU kab/kota. Selain itu juga berita-berita rekapitulasi keanggotaan atau rekapitulasi kepengurusan yanng itu pada saat verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan. Artinya, data yg kami miliki itu sudah cukup untuk kami laporkan ke DKPP,” tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silahkan Lapor
Sentimen: negatif (99.2%)