Sentimen
Positif (99%)
22 Des 2022 : 13.31

Bawaslu Implementasikan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan

22 Des 2022 : 13.31 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Bawaslu Implementasikan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dengan Partai Politik, Media Pers, Kepolisian, Kejaksaan dan KPU Kota Tebingtinggi di Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis (22/12/2022).

Anggota Bawaslu Kota Tebingtinggi Harirayani didampingi Wal Ashri mengatakan bahwa dalan pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran oleh Partai Politik (Parpol). Maka agar demokrasi dapat tercapai maka diperlukan kerjasama yang baik dengan stek holder dalam pengawasan pemilu untuk menjadi pemilu yang demokrasi.

Menurut Harirayani bahwa pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel dan berkualitas merupakan salah satu tujuan yang dicapai dalam praktik demokrasi. Tetapi seperti kita ketahui, bahwa pendalaman demokrasi di Indonesia tidak selamanya berjalan mulus. “Sejauh ini masih banyak hambatan yang menggangu dalam proses pemilu, akibat dengan adanya gangguan, maka kualitas demokrasi belum terwujud,” jelasnya.

Kata Harirayani, maka agar demokrasi dapat tercapai, diperlukan langkah langkah serius dari berbagai pihak untuk menjaga penyelenggaraan pemilu dan bertugas untuk mengawasi proses pemilu adalah harapan masyarakat terhadap terciptanya pemilu yang demokratis.

Peraturan Bawaslu merupakan instrumen penting dalam pengawasan pemilu dan menjamin tahapan tahapan pemilu berjalan dengan benar sehingga akan menghasilkan hasil maupun kredibilitas proses pemilu, sebab pemilu yang jujur, bebas dan adil yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka saling mengingatkan arti pentingnya pemilihan umum yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang menyertai sehingga dapat saling sinergi dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tebingtinggi,” harap Harirayani.

Tampak hadir Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik. (ian/ila)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dengan Partai Politik, Media Pers, Kepolisian, Kejaksaan dan KPU Kota Tebingtinggi di Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis (22/12/2022).

Anggota Bawaslu Kota Tebingtinggi Harirayani didampingi Wal Ashri mengatakan bahwa dalan pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran oleh Partai Politik (Parpol). Maka agar demokrasi dapat tercapai maka diperlukan kerjasama yang baik dengan stek holder dalam pengawasan pemilu untuk menjadi pemilu yang demokrasi.

Menurut Harirayani bahwa pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel dan berkualitas merupakan salah satu tujuan yang dicapai dalam praktik demokrasi. Tetapi seperti kita ketahui, bahwa pendalaman demokrasi di Indonesia tidak selamanya berjalan mulus. “Sejauh ini masih banyak hambatan yang menggangu dalam proses pemilu, akibat dengan adanya gangguan, maka kualitas demokrasi belum terwujud,” jelasnya.

Kata Harirayani, maka agar demokrasi dapat tercapai, diperlukan langkah langkah serius dari berbagai pihak untuk menjaga penyelenggaraan pemilu dan bertugas untuk mengawasi proses pemilu adalah harapan masyarakat terhadap terciptanya pemilu yang demokratis.

Peraturan Bawaslu merupakan instrumen penting dalam pengawasan pemilu dan menjamin tahapan tahapan pemilu berjalan dengan benar sehingga akan menghasilkan hasil maupun kredibilitas proses pemilu, sebab pemilu yang jujur, bebas dan adil yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka saling mengingatkan arti pentingnya pemilihan umum yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang menyertai sehingga dapat saling sinergi dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tebingtinggi,” harap Harirayani.

Tampak hadir Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik. (ian/ila)

Sentimen: positif (99.9%)