Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
6 Persyaratan Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Pelamar Wajib Tahu!
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 pada Rabu, 21 Desember.
Secara umum, syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain persyaratan umum yang diatur dalam PP 49/2022, Kemenag juga membuat persyaratan khusus bagi calon pelamar PPPK Kemenag 2022.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan calon pelamar PPPK (P3K) Kemenag harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Seleksi P3K Kemenag 2022 itu menegaskan bahwa pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
“Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nizar Ali di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
BACA : Pengumuman Seleksi P3K Kemenag 2022, Kabiro Imbau Jangan Percaya Calo
Nizar menambahkan, pelamar PPPK Kemenag 2022 tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
“Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” jelas Nizar.
Selain itu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN.
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” terang Nizar.
BACA : 3 Kategori Pelamar PPPK Kemenag 2022, Non ASN Jadi Prioritas
Syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dibagi menjadi dua, yakni persyarat umum dan persyaratan khusus.
I. Persyaratan Umum
Terdapat 11 persyaratan umum pendaftaran P3K Kemenag 2022, yakni:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
II. Persyaratan Khusus
Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Baca selengkapnya persyaratan khusus pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dengan mengklik link: Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022
Sentimen: positif (88.9%)