Sentimen
Tokoh Terkait
Status Eks Dirut PT LIB Sudah Tidak Tersangka
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak hanya dibebaskan dari tahanan. Statusnya saat ini bukan lagi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dilansir detikJatim, Kamis (22/12/2022), Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menyatakan status tersangka Hadian gugur sementara karena yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan.
"Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar (gugur seiring keluarnya) dari tahanan. Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (21/12/2022) malam.
Ketika wartawan kembali mempertegas, apakah hal itu berarti Hadian kembali berstatus saksi? Kasubdit 1 Kamneg Dirreskrimsus Polda Jatim yang akrab disapa Taufik itu mengamini.
"Iya (kembali menjadi saksi)" katanya.
Sebelumnya, Taufik menjelaskan mengapa Hadian saat ini sudah tidak lagi ditahan. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.
Polri: Mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Tak Lagi Berstatus Tersangka
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi berstatus tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu disampaikan oleh
Polri: Kasus Eks Dirut PT LIB Bukan SP3
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan status Akhmad Hadian Lukita bukan tersangka lagi.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi mengatakan proses administrasi pembebasan Hadian Lukita dari rumah tahanan (rutan) masih diproses. Dia menuturkan penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan Hadian Lukita tak dapat diajukan ke penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.
.
Simak Video 'Mahfud Dorong Percepatan PP Olahraga, Tragedi kanjuruhan Tak Terulang':
[-]
(idh/imk)
Sentimen: negatif (99.6%)