Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Putusan MK Buat KPU Bisa Tentukan Dapil, Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022).
KPU mengapresiasi putusan MK sebagai amanah diberikan kewenangan untuk menyusun Dapil dan menentukan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, konstitusi mengamanatkan penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat.
"KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU," ujar Hasyim dalam keterangan resmi KPU, Rabu (21/12/2022).
KPU telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar pleno. Dalam rapat pleno tersebut mengundang sejumlah ahli pemilu yang kompeten di bidangnya. Yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.
KPU mendengar pandangan para ahli kepemiluan untuk menyusun rumusan penentuan alokasi kursi Dapil yang tepat.
"Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024, sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan," jelas Hasyim.
Sentimen: positif (66%)