Berkas kasus Ismail Bolong dikembalikan
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) atau kasus Ismail Bolong. Bersama Budi alias BP dan Rinto alias RP, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kini penyidik kepolisian tengah melakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembalian berkas baru diterima kemarin (21/12).
“Jadi tim penyidik masih memenuhi apa saja petunjuk dari JPU,” kata Dedi di Kawasan Monas, Kamis (22/12).
Dedi menyebut, penyidik memiliki target 14 hari untuk memenuhi petunjuk tersebut. Proses ini masih dalam tahap I.
“Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan dikasih ke JPU untuk diteliti kembali,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, Sementara Rinto sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Namun, untuk Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain. Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Sentimen: positif (44.4%)