Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya jadi Tersangka, Begini Respons Mabes Polri
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
21 Desember 2022 10:49 WIB
Mabes Polri memastikan timsus bekerja berdasarkan fakta hukum.
Irjen Dedi Prasetyo (republika.co.id)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menuding penyidik Bareskrim Polri ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka. Mabes Polri angkat bicara mengenai tudingan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik Bareskrim Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum.
"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Kompas, Rabu (21/12).
Ahli Kriminologi Sebut Perkosaan Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan, Ini Respons Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Menurut Dedi, kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu sudah masuk dalam ranah persidangan. Sehingga, lanjut dia, majelis hakim lah memiliki kewenangan atas proses hukum.
"Sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," jelas Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya menyebut kerja penyidik kepolisian terkesan subjektif terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo, saat persidangan, mulanya menanggapi keterangan saksi ahli, kriminolog asal Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa. Ia menilai saksi ahli yang dihadirkan JPU hanya membaca kronologi kejadian dari pihak penyidik.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog, karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Ferdy Sambo dalam sidang PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Kecewa dengan Kesaksian Kriminolog, Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan SeksualSentimen: positif (76.2%)