Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Kambing
Kab/Kota: Taman Sari, Solo
Gibran Lebih Senang Rumah Pensiun Jokowi di Jawa Ketimbang IKN, Alasannya Sederhana: Kalau Lapar, Cari Lauk Gampang Kamis, 22/12/2022, 00:55 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka buka suara soal usulan rumah pensiun Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Diketahui, Pemerintah menyiapkan rumah di Desa Gajahan, Kabupaten Karangayar, Jawa Tengah untuk Presiden Jokowi saat pensiun pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Amien Rais Koar-koar 'Kekuatan Besar' di Balik Tak Lolosnya Partai Ummat, Sindiran Jokowi Alus: Paling Enak Emang Kambing Hitamkan Istana
Gibran menyebut, di mana pun pilihan Jokowi, kepala negara tersebut pasti tetap akan mengundang nyinyiran. "Apa pindah IKN? Pindah IKN nanti dinyinyir lagi?" ujar Gibran dalam sebuah wawancara, dikutip Rabu (21/12).
Dia mengungkapkan, lebih baik jika Jokowi berada di Pulau Jawa setelah pensiun mendatang. Menurut Gibran, Jawa lebih enak dan mudah mencari makan seperti lauk jika lapar.
"Wis neng kono [Colomadu] wae (sudah di situ saja), malah enak," imbuhnya.
"Nek luwe tinggal neng Taman Sari, lawuhe akeh, lawuhe akeh golek lawuh gampang, tulis ngono wae (kalau lapar tinggal ke Taman Sari, lauknya banyak, lauknya banyak cari lauk gampang, udah tulis gitu aja)," ujar Wali Kota Solo tersebut pada wartawan dengan sebagian menggunakan dijawab dengan bahasa Jawa.
Gibran menyebutkan jika pindah ke Colomadu, saat pemilihan Jokowi bukan lagi warga Kota Solo, melainkan Kabupaten Surakarta.
"Iya makanya Pak Yuli [Bupati Surakarta] kan senang banget , Pak Yuli senang banget kemarin, yang cerita banyak malah Pak Yuli, makasih Pak Yuli," kata Gibran sambil tertawa.
Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur dalam peraturan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Minta Suasana Politik Indonesia ‘Adem Ayem’
Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY. Dalam peraturan tersebut, mantan Presiden dan Wapres mendapatkan fasilitas yang disediakan negara.
Baca Juga: Nah Lho! Ganjar Pranowo Bangga Eksis di Medsos, Refly Harun Tekankan Indonesia Butuh Pemimpin yang...
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Sentimen: positif (99.8%)