Sentimen
Negatif (100%)
22 Des 2022 : 07.29
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Teroris, Bom bunuh diri

Tokoh Terkait

Berkaitan Bom di Polsek Astana Anyar, Polri Amankan 26 Tersangka Teroris yang Tersebar di 5 Provinsi

22 Des 2022 : 07.29 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Berkaitan Bom di Polsek Astana Anyar, Polri Amankan 26 Tersangka Teroris yang Tersebar di 5 Provinsi

POJOKSATU.id, BANDUNG- Polri mengamankan 26 tersangka terorisme selama bulan Desember 2022.

Para tersangka ini diamankan oleh polisi dari 5 provinsi di Indonesia yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tersangka yang diamankan ada yang terkait dengan bom astana anyar.

“Total semua ada 26 tersangka,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mapolda Jabar pada Rabu (21/12).


Brigjen Ahmad menyebut 26 tersangka itu berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI).

Dia kemudian merincikan, 8 tersangka diamankan oleh polisi di wilayah Jawa Tengah tepatnya tanggal 1 Desember atau sebelum peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Kemudian, sambung Ahmad, 6 tersangka diamankan di wilayah Jabar pasca peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, 10 tersangka diamankan di Sumatera Utara, 1 tersangka diamankan di Riau, dan 1 tersangka diamankan di Sumatera Barat.

“14 berasal dari jaringan JAD dan 12 dari JI,” ucap dia.

BACA : Jenazah Pelaku Bom Bunuh di Polsek Astana Anyar Belum Diambil, Keluarga Menolak Keras

Ahmad menambahkan, 6 tersangka yang diamankan oleh polisi di Jabar mempunyai keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. 3 dari 6 pelaku telah dilakukan penahanan sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Perannya itu mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan dan mau melakukan tindakan amaliyah terhadap kantor polisi,” ujar dia.

Ahmad memastikan, para pelaku yang telah diamankan itu dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dia pun memastikan, berbagai hal terkait dengan perkembangan penanganan kasus terorisme bakal disampaikan di kemudian hari.

“Diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Berikut ini inisial dari 26 tersangka terorisme yang diamankan oleh polisi:

Jawa Tengah: KA, PM, SA, JU, PH, MHN, BDH, dan RSM

Jawa Barat: YS, SH, AS, DP, TJD, dan AM.

Sumatera Utara: HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM, dan RD

Sumatera Barat: WH

Riau: SY. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)