Sentimen
Positif (86%)
22 Des 2022 : 06.32
Informasi Tambahan

Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor

Kab/Kota: Bogor

121 Mahasiswa IPB Korban Pinjol Ilegal Mendapat Keringanan Pinjaman

22 Des 2022 : 06.32 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

121 Mahasiswa IPB Korban Pinjol Ilegal Mendapat Keringanan Pinjaman

Krjogja.com - JAKARTA - Sebanyak 121 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari 4 platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian. Mahasiswa yang mendapatkan keringanan dengan 197 pinjaman tersebut dengan total pinjaman Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta.

“Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Adapun rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending, untuk Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta. Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp 240,55 juta. Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta dan Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta.

Dikatakan, 4 perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/ platform. “Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik,” paparnya.

OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap 4 perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melihat kejadian yang menimpa mahasiswa IPB merupakan pelajaran dan catatan penting karena menimpa kalangan mahasiswa yang seharusnya sudah memiliki literasi keuangan yang baik.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding survei sebelumnya di 2019 yaitu 76,19 persen.

Hal tersebut menunjukkan jarak antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16 persen di 2019 menjadi 35,42 persen di 2022. Namun demikian jarak tersebut harus terus diturunkan.

“Kejadian di kampus IPB ini juga menunjukkan bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat harus terus digerakkan bersama-sama oleh semua kalangan termasuk para pimpinan akademisi. Peningkatan keilmuan mahasiswa harus juga diikuti penguatan pemahaman terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan, sehingga para mahasiswa justru bisa menjadi pelopor atau agen literasi keuangan bagi masyarakat dalam memahami dan menggunakan produk dan layanan sektor jasa keuangan secara bijak dan benar,” tegasnya. (Lmg)

Sentimen: positif (86.5%)