KUHP Pangkas Hukuman Koruptor, Eks Ketua KPK: Sangat Mundur
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Abraham Samad menilai pemangkasan hukuman koruptor di KUHP baru merupakan sebuah kemunduran.
Abraham mengatakan, setidaknya ada dua kemunduran terkait penanganan korupsi yang diatur dalam KUHP.
"Ini kemunduran menurut saya, sangat mundur. Pertama memangkas, kedua menarik UU yang sifatnya lex specialis menjadi UU yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP," ujar Abraham saat ditemui di 18 Office Park, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Dia menjelaskan, akibat diatur dalam KUHP maka kejahatan korupsi bukan lagi kejahatan khusus. Padahal, selama ini korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Bahkan, lanjutnya, di luar negeri seperti negara-negara Eropa dan Amerika menyebutkan korupsi sebagai white colour crime alias kejahatan yang dilakukan di lembaga pemerintahan.
"Oleh karena itu memang mereka harus ditempatkan di UU yang sifatnya khusus karena dia kan pelakunya canggih, enggak boleh di tempatkan di hal-hal sifatnya umum. Jadi itu sangat mundur," ujarnya.
Abraham menilai aturan dalam KUHP itu seakan mencerminkan negara seperti ingin berdamai dengan tindakan korupsi.
"Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. Tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah, yang saya tangkap, negara ingin berdamai," ungkap Abraham.
Tipikor di KUHP
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang. Sejumlah pasal masih menjadi sorotan beberapa diantaranya terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam salinan teranyar RKUHP di pasal 603 dan 604 disebutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibanding UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur bagi pelaku tindak pidana suap hukuman pidana masih sama yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.
Sementara itu, pada Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (100%)