Sentimen
Negatif (94%)
22 Des 2022 : 04.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Partai Terkait

Dicurigai Jadi Pejabat DKI Terkaya, Kasatpol PP Arifin Akui Kumpulkan Hartanya Sejak 20 Tahun Lalu

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

22 Des 2022 : 04.32
Dicurigai Jadi Pejabat DKI Terkaya, Kasatpol PP Arifin Akui Kumpulkan Hartanya Sejak 20 Tahun Lalu

GELORA.CO - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal dirinya yang dicurigai karena menjadi Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkaya dengan jumlah Rp24,5 miliar. Ia mengaku kekayaannya itu berasal dari sumber yang halal.

Berdasarkan LHKPN, kekayaan Arifin berasal dari kepemilikan lahan dengan nilai Rp23,8 miliar. Ia mengaku sudah membeli tanah itu secara berkala sejak 20 tahun lalu.

"Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 Tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Ia mengaku, sudah membeli lahan sejak menjadi lurah di tahun 1999, camat pada 2004, hingga wakil wali kota di tahun 2015.

"Artinya, apa yang saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI," jelasnya.

Nilai tanah yang masih murah saat itu mengalami kenaikan drastis tahun ke tahun. Karena itu, angka kekayaannya juga meroket.

"Jika dikonversi dengan harga saat ini, maka nilai harga tanah tersebut menjadi berbeda karena harga tanah yang meningkat setiap tahunnya,"

Sementara di sisi lain, Arifin juga menjelaskan  memang ada kesalahan dalam menghitung nilai aset yang terlalu tinggi saat melaporkan LHKPN ke KPK.

"Sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang. Semua yang saya input, dapat  dipertanggungjawabkan asal usulnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku dibikin bingung dengan nilai kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, ada pejabat yang sampai memiliki banyak bidang tanah dengan nilai puluhan miliar.

Belakangan, terungkap pejabat yang dimaksud adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin. Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021 yang dihimpun KPK, harta kekayaan Arifin mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Laporan LHKPN menyebutkan Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, nilai itu tidak wajar untuk pejabat DKI.

Ia pun membandingkannya dengan kekayaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.

Marullah berdasarkan LHKPN tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,6 miliar. Karena nilai yang jauh ini, Tigor jadi mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Arifin.

"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," ujar Tigor kepada  wartawan, Selasa (20/12/2022).

Merujuk pada Pergub 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda dengan nilai Rp127.710.000.

Lalu, di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.  Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.

"Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya?" katanya.

Tak hanya itu, Tigor juga menyebut Arifin juga tak menonjol dari segi prestasi selama menjabat sebagai Kasatpol PP. Pasalnya, ia mengaku menerima banyak aduan soal trotoar yang disalahgunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan  pedagang kaki lima meraja lela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia," katanya.

Sentimen: negatif (94.1%)