Sentimen
Negatif (66%)
22 Des 2022 : 02.34
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi

22 Des 2022 : 02.34 Views 4

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama (Dirut) Aktif perusahaan plat merah Waskita Karya, Destiawan Soewardjono pada Rabu (21/12/2022).

Pemeriksaan terhadap Destiawan dimaksudkan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Namun saat ditemui awak media, Destiawan cenderung menghindar dengan masuk ke mobil.

Dirinya lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik selama 10 jam hingga pukul 21.00 WIB.

"Nanti saja ya," ujarnya saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (21/12/2022) malam.

Tak hanya sang Dirut, tim penyidik juga telah memeriksa dua saksi lain pada hari ini.

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra dan Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya berinisial G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusnkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dimaksudkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya di dalam keterangan resmi pada Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan.

Selain itu, seorang pejabat perusahaan swasta juga menjadi tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Penyidik menemukan bahwa NM berperan menampung aliran dana PT Waskita Karya.

Sentimen: negatif (66.7%)