Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dalami Suap Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Gubernur Hingga Sekda Jatim
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Pandjaitan.
Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, turut menjadi lokasi yang digeledah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus tersebut.
baca juga:"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ali mengatakan, upaya paksa tersebut hingga kini masih berlangsung. Terkait temuan yang ada belum dapat dibeberkan. Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil perkembangan penyidikan.
"Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," ungkapnya.
Dalam kasus itu, Sahat diduga menerima uang Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat di wilayahnya. Pasalnya, penerimaan diduga berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid, yang juga koordinator kelompok masyarakat.
Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah. Pasalnya, dalam realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun. Adapun uang tersebut mestinya diberikan kepada lembaga, badan hingga organisasi yang ada di Jatim.
Sahat kemudian meminta untuk ada pemberian uang muka terlebih dahuku atau dikenal dengan istilah ijon. Adapun pihak yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yakni tersangka Abdul Hamid.
Dalam kesapakatan tersebut, Sahat bakal mendapatkan jatah sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang berhasil disalurkan. Sedangkan Abdul akan mendapat bagian sebesar 10 persen.
Lebih lanjut pada tahun 2021 dan 2022 dana yang berhasil disalurkan sebesar Rp40 miliar. Setelahnya, Abdul diketahui kembali menghubungi Sahat untuk mengurus pengalokasian dana hibah pokmas tahun anggaran 2023 dan 2024.
Abdul kemudian kembali menghubungi Sahat dan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar. Penyerahan uang dilakukan pertama kali pada Rabu (14/12/2022). Abdul kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator pokmas.
Uang tersebut juga diketahui dicarikan melalui salah satu bank yang berada di Sampang dan segera dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada Rusdi yang merupakan staf dari Sahat. Penyerahan uang dilakukan pada salah satu mal di Surabaya.
Sahat kemudian memberikan perintah ke staf ahlinya Rusdi untuk menukarkan uang sebesar Rp1 miliar di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Penyerahan sisa uang selanjutnya mestinya dilakukan pada Jumat (16/12/2022). Namun, KPK berhasil meringkus terlebih dahulu para tersangka sebelum kembali melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau (b) Junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: positif (96.9%)