Sentimen
Positif (99%)
21 Des 2022 : 21.43
Informasi Tambahan

Institusi: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK

Tokoh Terkait
Nunuk Suryani

Nunuk Suryani

Tunjangan Khusus Guru Akan Disalurkan ke Rekening, Segini Besarannya

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

21 Des 2022 : 21.43
Tunjangan Khusus Guru Akan Disalurkan ke Rekening, Segini Besarannya

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek akan memberikan tunjangan khusus pada 56.358 guru di daerah.

Kemendikbudristek bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 sebagai landasan hukum bagi para guru.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru Non ASN.

Tunjangan khusus untuk guru di daerah ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mengapresiasi kerja keras mereka.

Baca Juga: Witan Sulaeman Cetak Gol Keren di Piala AFF, Calon Pemain Naturalisasi Indonesia Berdecak Kagum

Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diminta untuk memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk ke dalam daftar penerima tunjangan khusus tersebut.

Jika telah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus, para guru akan menerima dana tersebut langsung ke rekening masing-masing.

Adapun besaran tunjangan khusus guru di daerah yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 20 Ucapan Natal dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Cocok Dibagikan di WA, IG, FB, dan Twitter

Syarat Guru Penerima Tunjangan Khusus

Adapun guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Memiliki NUPTK.

- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Demikian informasi tentang tunjangan khusus guru di daerah dan besarannya yang akan diberikan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sentimen: positif (99.9%)