Sentimen
Negatif (99%)
21 Des 2022 : 21.02
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Diseret ke Meja Hijau

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

21 Des 2022 : 21.02
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Diseret ke Meja Hijau

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan jika berkas perkara peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lain rampung alias P21.

“Iyaa Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Dia menjelaskan pihaknya sudah selesai meneliti berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.

Pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.


Dengan kata lain, Irjen Teddy dan 10 tersangka lain bakal segera diseret ke meja hijau. Namun, namun terkait penyerahan Irjen Teddy dan 10 tersangka lain belum diketahui.

“Sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

BACA : Soal Kepastian Hukum Jenderal Napoleon, Teddy Minahasa Hingga Brigjen Prasetijo Utomo, Begini Janji Kapolri

Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini,” kata dia.

 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)