Sentimen
Bumi Rahampuu Kembali Diusik dengan Isu Pelantikan Liar
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, Luwu Timur – Kedamaian Bumi Rahampuu Matano kembali diusik dengan isu-isu pelantikan liar atau tidak sah dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Nuha dan dari pihak adat luar.
Beberapa tokoh masyarakat adat Matano angkat bicara tentang isu pelantikan Mokole Wawainia Rahampuu Matano pada 24 Desember 2022, yang dikatakan liar dan tidak bertanggung jawab, dikarenakan Mokole Wawainia Rahampuu Matano saat ini yang sah yaitu H. Ranggo Umar Makandiu masih mengemban amanah tersebut dan tetap menjadi Raja Rahampuu di wilayah Bumi Matano.
Dapat dilihat bahwa isu kegiatan pelantikan ini berupaya untuk menjatuhkan citra Raja Matano yang sah dari garis keturunan yang sah yaitu H. Ranggo dan pewarisnya yaitu H. Ranggo Umar Makandiu.
Dari telisik sejarah maka dapat dilihat keturunan ayah sangat menentukan dalam struktur atau silsilah kebangsawanan (royal blood) seorang Mokole di Matano.
- Kisruh Adat Tak Kunjung Usai, Pabbicara Wawa Inia Rahampu Angkat Bicara
Dapat dikatakan garis ibu tidak dapat meneruskan silsilah Raja karena hanya keturunan dari laki laki (ayah) yang menjadi pilihan (pionir) utama dalam silsilah penerus atau pewaris raja.
Raja Matano yang sekarang yaitu H. Ranggo Umar Makandiu adalah keturunan dari Mokole Matano sebelumnya H. Ranggo dan juga La Boleta Ranggo serta generasi sebelumnya yang tidak dapat dibantah baik lisan dan tulisan di bumi Rahampuu.
Beberapa peninggalan cagar budaya di desa adat Matano membuktikan bahwa seluruh malam makam keturunan Mokole berasa di desa itu dan terletak di dalam kawasan adat Matano baik pekuburan Raja-raja Matano maupun komplek pemakaman lainnya yang masih ada sampai sekarang.
Terlebih lagi salah satu makam raja Rahampuu menjadi cagar budaya yang dilindungi di desa adat Matano, Kabupaten Luwu Timur.
Hal-hal yang mendukung lainnya adalah tulisan dari beberapa era sebelumnya termasuk penelitian tentang Matano dan masyarakat adatnya sampai tulisan mengenai H. Ranggo sebagai tokoh adat yang mewakili masyarakat adat pada saat perusahaan tambang pertama kali masuk ke wilayah sorowako pada medio tahun 1966 sampai dengan 1968.
- Bupati Luwu Timur Serahkan SK Penetapan Cagar Budaya Rahampuu Matano
Jadi sangat tidak wajar apabila pihak adat luar yang tidak mempunyai sangkut paut sejarah dengan bumi Rahampuu Matano untuk datang mempengaruhi bahkan ikut campur dalam adat istiadat sebuah peradaban besar ini.
Dimana kerajaaan majapahit juga pernah melakukan hubungan ekonomi dagang dengan Rahampuu pada masa lampau, apalagi jika pengakuan pengakuan tidak resmi tanpa keberadaan silsilah atau garis keturunan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyakarat adat itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa Mokole Wawainia Rahampuu Matano yang sah sekarang H.Ranggo Umar Makandiu telah berpesan kepada masyarakat adat Matano, agar lebih mengedepankan adab dari tatanan adat Rahampuu Matano dalam menyelesaikan sebuah perkara adat.
Meski begitu, jika diperlukan apabila ada kesalahan kesalahan di dalam lingkup adat, maka hukum masyarakat adat yang akan ditempuh diluar jalur hukum negara, dengan konteks melihat isu-isu liar pelantikan tidak sah yang sekarang ini sedang berkembang di bumi rahampuu. (*/Pojoksatu)
Sentimen: positif (99.2%)