Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perum Damri
Kab/Kota: Surabaya, Bogor, Jabodetabek, Malang, Cilacap, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Banyuwangi, Purwokerto, Banjarnegara, Samarinda, Makasar, Yogyakarta, Pontianak, Mataram, Banjarmasin, Palembang, Denpasar, Palangkaraya
Tokoh Terkait
Sediakan 1.093 Bus, Berikut Syarat Naik DAMRI saat Libur Nataru
Tirto.id Jenis Media: News
“Dalam menyambut nataru, berbagai persiapan telah dilakukan DAMRI, mulai dari penyediaan 1.093 unit armada bus, dengan jumlah trip 69.161,” ungkap Zulfikri, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Zulfikri menjelaskan, untuk tujuan ke luar Jabodetabek akan mengalami kepadatan penumpang. Rute yang sudah disiapkan nantinya diprediksi akan mengalami kepadatan penumpang selama periode Nataru, dan kepadatan tersebut berasal dari keberangkatan Jakarta untuk keluar Jabodetabek dengan tujuan Surabaya, Malang, Banyuwangi, Wonosobo, Yogyakarta, Lampung, Purwokerto, Palembang, Banjarnegara, hingga Purbalingga dan Banyuwangi.
Selain itu, DAMRI juga mengumpulkan beberapa rute angkutan tujuan antarkota pada cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, sampai ke Malang.
“Pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan. Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan untuk mengatur waktu sebaik – baiknya dengan melakukan reservasi tiket melalui daring/online,” jelas Zulfikri.
Syarat Naik Bus DamriSebelum melakukan perjalanan, ada kalanya untuk memperhatikan syarat – syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang. Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, berikut beberapa syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan oleh DAMRI :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib sudah vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib sudah vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan DAMRI yang akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama nataru, yaitu Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” pungkasnya.
Pemesanan tiket bus DAMRI sudah dibuka pada periode 21 Desember 2022 – 8 Januari 2023 yang sudah bisa dipesan via DAMRI Apps, Traveloka, Redbus, Alfamart, Indomaret, Serta loket keberangkatan DAMRI.
Sentimen: negatif (78%)