Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2022 : 11.42
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait
Ismail Bolong

Ismail Bolong

Mabes Polri Kebut Perkara Ismail Bolong, Tak Sabar Sidang Ingin Segera Digelar

21 Des 2022 : 11.42 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mabes Polri Kebut Perkara Ismail Bolong, Tak Sabar Sidang Ingin Segera Digelar

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Mabes Polri telah mengebut berkas perkara tahap satu tersangka Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Saat ini berkas perkara pensiunan Polri itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama dua tersangka lainnya.

Pelimpahan berkas perkara tersangka Ismail Bolong tujaannya tak lain, untuk mempercepat persidangan digelar.

“Sudah tahap pertama berkas perkara 3 tersngka ke Kejagung,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/12/2022).


Brigjen Dedi belum membeberkan lengkap tidaknya berkas perkara tahap satu Ismail Bolong.

Pasalnya keputusan lengkap atau tidaknya berkas perkara tahap pertama tersebut merupakan kewenangan Kejagung.

“Kalau sudah lengkap tahap pertama, kita akan lakukan tahap dua yaitu, pelimpahan berang butki dan tersangka. Kalai tahap dua baru dilakukan persidangan,” ujarnya.

BACA : Fakta Terbaru Kasus Ismail Bolong, Belum Diperiksa Penyidik Tapi Sudah Gelar Perkara, Terkuak Jabatan Istri dan Anak

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama beberapa perwira tinggi dan menengah Polri.

Penetapan tersangka Ismail Bolong murni atas kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur.

“Sudah langsung ditahan. Karena ancaman hukumannya paling lama lima tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail Bolong, dua rekannya juga ditetapkan menjadi tersangka berinisial BP dan RP. Kedua tersangka ini berperan penambang batu bara ilegal dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) ilegal.

“Kedua rekannya juga ditetapkan tersangka, karena mengatur kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)