Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: pelecehan seksual
Korban Persekusi di Kampus Gunadarma Bakal Lapor Polisi, Siap-siap Pelakunya Terancam 5 Tahun Penjara
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Korban persekusi di Kampus Gunadarma terkait kasus pelecehan seksual akhirnya resmi malayangkan laporan ke pihak kepolisian.
Laporan persekusi dilayangkan korban ke Polres Depok pada 18 Desember 2022 lalu dengan terlapor para pelaku pesekusi saat di Kampus Gunadarma, Depok.
“Dua korban sudah melapor ya, ini sedang kita selidiki,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Kombes Edwin belum bisa membeberkan identitas siapa saja terdugan pelaku pelecehan persekusian.
Hanya saja, kata dia, saat ini penyidik tengah menyelidiki aktor terduga di dalam video yang sempat viral.
BACA : Soroti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa di Depok, DPR: Ini Sudah Darurat
“Pelakunya belum bisa ditentukan ya, tapi dalam waktu dekat kita akan ungkap ya,” ujarnya.
Dalam laporan yang dilayangkan korban persekusi, para pelaku dijerat dengan Pasal 351, 170 dan UU ITE.
Adapun ancaman hukuman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 juga 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma berujung persekusian terhadap dua pelaku yang juga merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.
Kedua pelaku berinisial TPP (S1 Ilmu Komunikasi Angkatan 2022) dan pelaku kedua yaitu LYP (S1 Manajemen Angkatan 2019) diikat di sebuah pohoh di depan kampus.
Video yang beredar di media sosial, kedua pelaku diikat di pohon kemudian disiram menggunakan air kotor oleh para mahasiwa.
Bahkan dalam video lain, kedua pelaku dipaksa untuk meminum air kencing yang telah dimasuki kedalam aqua.
Para massa yang mayoritas merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma menelanjangi kedua pelaku tanpa belas kasihan.
Kedua pelaku juga sudah babak belur dihakimi oleh para mahasiswa Gunadarma. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.7%)